Tim SAR Gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi tiga korban KM Virgo Transport 8 dari dalam kapal, Selasa (22/9/2026).
TENPO, JAKARTA — Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan keselamatan pelayaran setelah kecelakaan KM Virgo Transport 8. Pemerintah akan menertibkan pencatatan manifest penumpang dan awak kapal serta meminta operator melakukan inspeksi terhadap kapal masing-masing.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul adanya persoalan data manifest KM Virgo. Berdasarkan informasi yang diterima Kemenhub dari lapangan, manifest kapal tersebut mencatat 243 penumpang dan awak.
Dari jumlah itu, 108 orang dinyatakan selamat, 19 orang meninggal dunia, sedangkan 116 orang masih dalam pencarian.
“Untuk saat ini kami menerima informasi dari lapangan, untuk manifest 243. Untuk korban yang selamat 108, untuk korban yang meninggal dunia 19, dan sampai saat ini masih dalam pencarian 116 orang jiwa,” kata Lollan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Manifest Kapal Akan Diperketat
Lollan mengatakan Kemenhub akan memperbaiki sistem pencatatan manifest agar jumlah penumpang dan awak kapal yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut dia, penertiban tidak hanya menyasar sistem pencatatan yang dilakukan operator, tetapi juga kedisiplinan penumpang dalam proses pendataan.
“Ya, memang kami berharap untuk bisa segera mendisiplinkan, baik dari penumpang sendiri maupun dari sistem kami, sehingga data manifest ini bisa konsisten,” ujar Lollan.
Kemenhub juga menegaskan akan mengambil tindakan apabila ditemukan ketidaksesuaian data manifest yang dilakukan pihak kapal.
“Ya, tentunya, karena ini kan mengakibatkan juga pada asuransi dan lain-lainnya,” kata Lollan ketika ditanya mengenai konsekuensi dari ketidaksesuaian data tersebut.
Persoalan manifest menjadi perhatian karena data tersebut menjadi salah satu rujukan dalam proses penanganan kecelakaan, termasuk pendataan korban dan urusan asuransi.
Operator Diminta Inspeksi Kapal
Selain membenahi manifest, Kemenhub meminta seluruh unit pelaksana teknis (UPT) meningkatkan inspeksi kapal. Operator pelayaran juga diminta melakukan pemeriksaan mandiri atau self-inspection.
“Untuk saat ini kami sudah juga menyampaikan kepada seluruh unit pelaksana teknis kami, untuk pertama mengadakan aksi untuk inspeksi,” tutur Lollan.
Menurut dia, pemeriksaan mandiri oleh operator dilakukan bersamaan dengan inspeksi yang dilakukan jajaran Kemenhub. Pemeriksaan juga mencakup kelayakan kapal, sertifikasi, dan aspek teknis lainnya.
“Kemarin kami sudah menyampaikan kepada seluruh unit pelaksana teknis kami untuk mengadakan inspeksi self-inspection yang dilakukan langsung oleh operator,” kata Lollan.
Kemenhub tetap menjalankan inspeksi reguler terhadap kapal. Kondisi cuaca dan potensi gelombang tinggi juga menjadi perhatian dalam pengawasan keselamatan pelayaran.
“Kalau terhadap kelayakan kapal tentunya kita terus menjaga sesuai standar compliance, baik sertifikasi maupun cek-cek yang terus kami lakukan untuk memastikan compliance,” ujar Lollan.
Penyebab Kecelakaan Masih Diinvestigasi
Kemenhub belum menerima hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai penyebab kecelakaan KM Virgo.
“Sejauh ini kami masih belum mendapatkan hasil mengenai hasil investigasi dari pihak KNKT,” kata Lollan.
Karena hasil investigasi belum diterima, Kemenhub belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan tersebut. Untuk sementara, pemerintah memusatkan perhatian pada penguatan pengawasan dan pencegahan agar keselamatan pelayaran tetap terjaga.
Lollan meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional pelayaran, baik di darat maupun di laut, meningkatkan kewaspadaan.
“Yang kami harapkan justru sekarang bagaimana supaya kita semua stakeholders, baik yang di sisi darat untuk operator pelabuhan, maupun di sisi laut operator pelayaran juga bisa terus memastikan bahwa keselamatan ini bisa terjaga,” ujarnya.
Ia secara khusus menekankan pentingnya memastikan kapal yang beroperasi memenuhi standar kelayakan.
“Terutama untuk di pelayaran, kami terus menggalakkan untuk bisa memastikan bahwa kapalnya itu laik layar,” sambung Lollan.
Inspeksi Dilakukan Bersamaan
Lollan mengatakan Kemenhub telah mendapat arahan untuk segera meningkatkan fokus pada keselamatan pelayaran. Inspeksi dilakukan secara bersamaan oleh operator kapal dan UPT Kemenhub.
“Kami diarahkan untuk segera terfokus untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. Jadi kami segera melakukan aksi-tindakan dimaksud. Kami tadi telah menyiapkan inspeksi yang bersamaan. Jadi antara operator juga dengan kami di seluruh UPT. Kami sudah melaksanakan itu kemarin,” kata Lollan.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Kemenhub setelah tragedi KM Virgo. Sambil menunggu hasil investigasi KNKT, pemerintah melakukan penertiban manifest dan pemeriksaan kapal untuk memastikan standar keselamatan pelayaran tetap dipenuhi.