Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023).
TENPO, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan ganjil-genap dan car free day (CFD) di Jakarta tetap berjalan tanpa perubahan. Kepastian itu disampaikan setelah Pemerintah Provinsi DKI membahas kedua kebijakan tersebut bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pramono mengatakan tidak ada perubahan terhadap penerapan ganjil-genap yang selama ini berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta. Evaluasi yang dilakukan Dishub DKI tidak serta-merta berarti kebijakan tersebut akan dihentikan atau diubah.
“Ganjil-genap tidak ada perubahan,” kata Pramono di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 29 September 2026.
Hal serupa disampaikan Pramono mengenai pelaksanaan CFD. Menurut dia, kegiatan yang selama ini menjadi bagian dari pengelolaan ruang publik dan lalu lintas Jakarta tersebut tetap berlangsung seperti biasa.
“Car free day tidak ada perubahan,” ujar Pramono.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap penerapan ganjil-genap yang telah berlangsung selama sekitar satu dekade.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat hubungan antara penerapan pembatasan kendaraan dengan kondisi kemacetan serta aktivitas ekonomi masyarakat. Dishub juga membuka kemungkinan mengkaji kembali sejumlah ruas jalan yang selama ini masuk dalam penerapan ganjil-genap.
“Ada focus group discussion (FGD) ya dan kita melakukan evaluasi, 10 tahun kan, ganjil-genap itu. Dan memang ada antara perekonomian dan kemacetan,” kata Budi.
Menurut Budi, evaluasi diperlukan karena penerapan ganjil-genap memiliki dampak terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian. Karena itu, Dishub akan melihat kembali efektivitas sejumlah lokasi dan rute yang saat ini diberlakukan.
“Nah, ini juga akan kita lihat kembali nantinya dan juga mungkin tempat, rute-rute ganjil-genapnya, nah ini kan perlu kaji ulang kembali nanti,” ujarnya.
Meski evaluasi berlangsung, Budi menegaskan belum ada keputusan untuk mengubah ketentuan maupun rute ganjil-genap. Dishub masih mengumpulkan bahan evaluasi, termasuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang meminta adanya relaksasi pada penerapan kebijakan tersebut.
“Belum ada perubahan sih. Kita masih hanya melihat saja dan mengevaluasi saja, melihat yang 10 tahun ganjil-genap,” tutur Budi.
Di sisi lain, Budi mengatakan kebijakan ganjil-genap selama ini tetap memiliki fungsi dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas. Menurut dia, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat membantu mengurangi kemacetan pada ruas-ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan.
“Dibandingkan dengan tidak ada ganjil-genap, kemacetan akan lebih parah,” kata Budi.
Pembahasan antara Pemprov DKI dan Dishub tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kebijakan transportasi yang telah diterapkan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah masih mempertahankan kebijakan yang berjalan, sembari menilai apakah terdapat ruas atau rute tertentu yang perlu dikaji kembali.
Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan Dishub DKI saat ini belum mengubah aturan ganjil-genap maupun pelaksanaan CFD. Kedua kebijakan tersebut tetap berjalan sembari pemerintah melakukan kajian terhadap dampaknya bagi lalu lintas dan aktivitas ekonomi di Jakarta.