TENPO, JAKARTA — Pemerintah menyebut masa tunggu keberangkatan jemaah haji di Indonesia kini rata-rata menjadi 14 tahun. Angka tersebut turun dari masa antrean terlama yang sebelumnya mencapai 49 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan perubahan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mencari formula untuk memangkas masa tunggu jemaah haji.

Dahnil menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengubah formulasi sehingga masa tunggu yang semula mencapai 49 tahun dapat ditekan menjadi rata-rata 26 tahun. Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang sehingga pemerintah kembali melakukan pembenahan.

"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek," kata Dahnil seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Menurut Dahnil, pemerintah kemudian melakukan validasi terhadap data jemaah haji yang tercatat dalam sistem. Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang diperiksa, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Data tersebut kemudian dikeluarkan dari daftar antrean sehingga pemerintah mendapatkan gambaran yang lebih faktual mengenai jumlah jemaah yang benar-benar masih menunggu keberangkatan.

"Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid," ujar Dahnil.

Setelah proses validasi dilakukan, pemerintah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan data yang dianggap valid. Hasilnya, masa tunggu jemaah haji yang berangkat tahun ini disebut berada pada rata-rata 14 tahun.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," kata Dahnil.

Ia menegaskan, angka 14 tahun tersebut merupakan masa tunggu berdasarkan data faktual setelah proses pembersihan dan validasi dilakukan. Sebelumnya, pemerintah sempat menggunakan angka rata-rata 26 tahun setelah melakukan perubahan formulasi.

"Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," ujar Dahnil.

Pemerintah sebelumnya menghadapi persoalan panjangnya masa tunggu haji di sejumlah daerah. Lama antrean berbeda-beda bergantung pada kuota dan jumlah pendaftar di masing-masing wilayah.

Dengan validasi data tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan angka antrean yang digunakan saat ini diharapkan lebih mencerminkan jumlah jemaah yang benar-benar masih menunggu keberangkatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait data jemaah dan penghitungan masa tunggu keberangkatan.