Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
TENPO, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berdiskusi dengan perwakilan perusahaan teknologi global mengenai sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Pertemuan Yusril dengan US-ASEAN Business Council (USABC) dan sejumlah perusahaan teknologi berlangsung di Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Pembahasan mencakup perkembangan ekonomi digital, pemanfaatan data, kecerdasan artifisial atau AI, keamanan siber, hingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi.
Sejumlah rancangan undang-undang yang menjadi bahan pembicaraan ialah RUU Hak Cipta, RUU Satu Data Indonesia, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Delegasi USABC dipimpin Chief Country Representative Indonesia Nugraheni Utami. Pertemuan itu turut dihadiri Country Representative Indonesia Bhredipta Socarana serta perwakilan Amazon Web Services, Apple, Google, Meta, The Asia Group, dan BowerGroupAsia.
Hak Cipta di Tengah Perkembangan AI
Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, Yusril mengatakan perkembangan teknologi, terutama penggunaan AI, membuat pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak secara bersamaan.
Menurut dia, regulasi hak cipta tidak hanya menyangkut kepentingan pencipta karya, tetapi juga platform penyedia layanan, perusahaan teknologi, dan masyarakat sebagai pengguna.
“Perkembangan zaman mendorong penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari. Namun, pada saat yang sama, perlindungan terhadap pencipta tetap menjadi aspek yang sangat penting. Kepentingan platform, pencipta, dan masyarakat harus dapat diperhatikan secara seimbang,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa, 22 September 2026.
Perkembangan AI menjadi salah satu persoalan yang membuat pembaruan aturan hak cipta semakin relevan, terutama terkait penggunaan karya dan perlindungan hak pencipta di tengah teknologi yang berkembang cepat.
RUU Satu Data Indonesia
Selain hak cipta, pemerintah dan perwakilan dunia usaha membahas RUU Satu Data Indonesia. Pembicaraan dalam regulasi ini menyoroti sejumlah aspek hukum, termasuk transfer data lintas negara.
Isu lain yang dibahas meliputi pemanfaatan data terbuka, data terbatas, data tertutup, serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Yusril mengatakan keterlibatan sektor swasta diperlukan karena kebijakan Satu Data Indonesia akan bersinggungan langsung dengan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Karena ini merupakan kebijakan yang baru, sektor swasta tentu memerlukan kepastian hukum. Karena itu, mereka juga perlu diikutsertakan dalam pembahasannya, sehingga kepentingan dan kebutuhan dunia usaha dapat menjadi bagian dari masukan dalam penyusunan kebijakan,” ujar Yusril.
Keamanan Siber Jadi Perhatian
Pembahasan berikutnya menyangkut RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Yusril mengatakan kebutuhan memperkuat keamanan ruang digital semakin penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi.
Ia menilai pembahasan regulasi tersebut perlu melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan dan kepentingan dalam keamanan siber. Di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, serta Satuan Siber TNI.
“Keamanan siber menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan ruang digital di era teknologi saat ini. Dunia usaha juga memiliki kepentingan untuk turut menciptakan Indonesia yang aman dari gangguan siber. Karena itu, berbagai masukan dari sektor swasta akan kami teruskan kepada pihak-pihak terkait,” kata Yusril.
Menurut Yusril, masukan dari dunia usaha penting karena perusahaan teknologi juga menghadapi langsung berbagai persoalan keamanan dan tata kelola ruang digital.
Pemerintah Buka Ruang Konsultasi
Yusril juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi keberlanjutan investasi. Ia mengatakan Kemenko Kumham Imipas dapat menjadi ruang konsultasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan selama proses penyusunan kebijakan.
“Kepastian hukum sangat penting untuk keberlanjutan investasi. Karena itu, Kemenko dapat menjadi wadah konsultasi dan komunikasi antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha,” ujar dia.
Sementara itu, Nugraheni Utami mengatakan USABC berharap dapat terus menyampaikan perspektif industri dan praktik internasional dalam proses penyusunan kebijakan di Indonesia.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Kemenko Kumham Imipas dalam berdialog dengan komunitas bisnis Amerika Serikat,” kata Nugraheni.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka ruang komunikasi dengan dunia usaha dalam penyusunan regulasi. Isu yang dibahas mencakup hukum, investasi, transformasi digital, AI, tata kelola data, hingga keamanan siber.