Cintya Amanda Labetta Arie Seno resmi menjadi anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Pada usia 24 tahun
TENPO, YOGYAKARTA — Cintya Amanda Putri resmi menjadi anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah dilantik melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Selasa, 22 September 2026. Di usia 24 tahun, Cintya tercatat sebagai anggota termuda di DPRD DIY.
Cintya menggantikan anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Golkar, Dwi Purwanto, yang meninggal dunia. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD DIY dan dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Dalam prosesi tersebut, Cintya mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD DIY. Setelah dilantik, ia mulai menjalankan sisa masa jabatan anggota DPRD DIY periode 2024-2029.
Raih 6.045 Suara pada Pemilu 2024
Cintya bukan nama baru dalam kontestasi politik di DIY. Pada Pemilu Legislatif 2024, ia maju sebagai calon anggota DPRD DIY dari daerah pemilihan Sleman.
Dalam pemilu tersebut, Cintya memperoleh 6.045 suara. Perolehan itu menjadi salah satu dasar yang membuatnya ditetapkan sebagai pengganti Dwi Purwanto melalui mekanisme PAW.
Dengan pelantikan itu, Cintya kini bergabung dengan jajaran anggota DPRD DIY untuk menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan bersama anggota dewan lainnya.
Latar Belakang Cintya
Cintya Amanda Putri lahir di Sleman, 16 Juli 2002. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Sebelum masuk DPRD DIY, Cintya aktif dalam sejumlah kegiatan organisasi dan politik. Ia juga tercatat sebagai kader Partai Golkar.
Masuknya Cintya ke DPRD DIY melalui PAW menambah warna baru dalam komposisi anggota parlemen daerah, terutama dari sisi usia. Ia kini menjadi salah satu anggota legislatif muda yang akan menjalankan tugas hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029.
Dilantik Lewat Mekanisme PAW
Pelantikan Cintya dilakukan setelah DPRD DIY menerima proses penggantian antarwaktu untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Dwi Purwanto.
PAW merupakan mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Penggantinya ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hasil pemilu sebelumnya.
Setelah mengucapkan sumpah dan janji, Cintya secara resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD DIY. Ia akan mengikuti agenda dan alat kelengkapan dewan sesuai penempatan yang ditetapkan DPRD DIY.
Dengan usia 24 tahun, Cintya menjadi anggota termuda DPRD DIY pada periode berjalan. Kehadirannya sekaligus menambah representasi generasi muda dalam lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.