Foto: Raja Juli, Menteri Kehutanan RI (Dok. Istimewa)
Oleh: Radityo Satrio
Setiap kali kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi, pemerintah selalu punya jawaban: koordinasi diperkuat, personel ditambah, teknologi ditingkatkan.
Sekarang ada jawaban baru: bikin badan baru.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan badan tersebut akan langsung berada di bawah Presiden dan diberi tugas memperkuat pencegahan karhutla, terutama di enam provinsi yang memiliki kawasan gambut.
Raja Juli menyebut langkah ini penting karena mencegah kebakaran jauh lebih efisien daripada bertindak setelah api membesar.
Saya setuju soal itu.
Tetapi ada satu pertanyaan yang tidak boleh dilewatkan:
Kalau pencegahan memang yang utama, mengapa negara baru kembali membangun lembaga untuk mengerjakannya?
Pertanyaan ini bukan untuk menolak BPGMN.
Pertanyaan ini justru penting supaya badan baru tersebut tidak berakhir seperti banyak lembaga lain: dibentuk dengan semangat besar, diberi anggaran, diisi pejabat dan tenaga ahli, tetapi hasil akhirnya tidak banyak terasa di lapangan.
Karhutla bukan masalah baru.
Indonesia sudah puluhan tahun berhadapan dengan kebakaran hutan, terutama di kawasan gambut. Pemerintah juga sudah punya kementerian, pemerintah daerah, aparat, BNPB, BRIN, serta berbagai perangkat penanganan kebakaran.
Bahkan sebelumnya pernah ada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM.
Raja Juli sendiri menjelaskan BPGMN berbeda dengan BRGM karena badan yang baru akan langsung berada di bawah Presiden.
Baik.
Kalau memang berbeda, bedanya harus terlihat di hasilnya, bukan hanya di struktur organisasinya.
Jangan Sampai Hanya Ganti Nama
Inilah yang harus menjadi pekerjaan rumah Raja Juli.
Jangan sampai masyarakat melihat pola yang sama: lembaga baru muncul, struktur baru disusun, rapat baru digelar, tetapi ketika kemarau tiba, titik api tetap muncul di tempat yang sama.
Kalau itu terjadi, publik tentu akan bertanya:
Apa yang sebenarnya diperbaiki?
Karena persoalan karhutla bukan semata-mata persoalan siapa yang memadamkan api.
Masalah sebenarnya jauh lebih panjang.
Bagaimana lahan diberikan izin? Bagaimana kawasan gambut dijaga? Bagaimana tata airnya? Bagaimana perusahaan diawasi? Bagaimana masyarakat sekitar mendapatkan penghasilan tanpa harus membuka lahan dengan cara yang berisiko? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab ketika pencegahan gagal?
BPGMN harus menjawab semua itu.
Bukan hanya soal datang ketika sudah ada asap.
Raja Juli Jangan Hanya Jadi Penyampai Keputusan
Raja Juli sekarang berada di posisi yang tidak mudah.
Ia harus menjelaskan kepada publik bahwa badan baru ini bukan sekadar keputusan administratif Presiden.
BPGMN harus punya kewenangan yang jelas. Jangan sampai kewenangannya bertabrakan dengan kementerian atau lembaga lain. Jangan sampai ketika kebakaran terjadi, satu lembaga merasa sudah bekerja, sementara lembaga lain merasa itu bukan tanggung jawabnya.
Enam provinsi yang menjadi prioritas juga sudah disebut pemerintah: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pemerintah menyatakan BPGMN akan diperkuat anggaran, ilmuwan, profesional, serta teknologi deteksi dini.
Bagus.
Tetapi publik berhak meminta target yang konkret.
Berapa titik api yang harus turun?
Berapa luas gambut yang harus berhasil dijaga?
Seberapa cepat laporan titik panas ditindaklanjuti?
Apa sanksinya jika pencegahan gagal?
Dan pertanyaan paling penting:
Siapa yang bertanggung jawab?
Jangan sampai ketika semuanya berjalan baik, semua orang merasa berjasa. Tetapi ketika kebakaran terjadi, tidak ada yang merasa bertanggung jawab.
Api Tidak Menunggu Rapat
Ini yang sering dilupakan dalam urusan birokrasi.
Api tidak menunggu rapat.
Api tidak menunggu surat keputusan.
Api tidak menunggu pembentukan struktur organisasi.
Begitu gambut mengering dan terbakar, persoalannya bisa berubah dalam hitungan jam. Asap menyebar, aktivitas masyarakat terganggu, kualitas udara memburuk dan biaya penanganan ikut membesar.
Karena itu, ukuran keberhasilan BPGMN seharusnya bukan seberapa cepat lembaga itu berdiri.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa sedikit kebakaran yang terjadi setelah lembaga itu bekerja.
Kalau pemerintah benar-benar ingin mengubah pola penanganan karhutla, maka pendekatannya harus dimulai jauh sebelum api muncul.
Pemerintah sendiri menyebut pendekatan berbasis desa akan menjadi bagian dari pencegahan. Masyarakat juga akan dilibatkan, sementara BRIN disiapkan untuk memperkuat sistem deteksi dini berbasis teknologi.
Tetapi masyarakat jangan hanya dijadikan petugas ketika negara membutuhkan bantuan.
Mereka harus menjadi bagian dari sistem.
Mereka harus tahu kondisi lahannya, punya akses terhadap informasi, mendapatkan dukungan untuk mencegah kebakaran, dan memiliki pilihan ekonomi yang masuk akal.
Sebab tidak mungkin persoalan gambut selesai hanya dengan mengirim lebih banyak pemadam.
Raja Juli Harus Berani Menentukan Ukuran Keberhasilan
Pembentukan BPGMN boleh saja menjadi langkah baru.
Tetapi jangan berhenti sebagai kebaruan birokrasi.
Raja Juli harus berani mengatakan sejak awal bahwa badan ini akan dievaluasi berdasarkan hasil. Kalau target tidak tercapai, harus ada evaluasi. Kalau koordinasi buruk, harus diperbaiki. Kalau kewenangan tumpang tindih, harus dipangkas.
Dan kalau ternyata cara lama masih lebih efektif, jangan mempertahankan sebuah struktur hanya karena sudah telanjur dibentuk.
Publik tidak membutuhkan banyak lembaga untuk merasa negara bekerja.
Publik membutuhkan negara yang bekerja ketika masalah belum menjadi bencana.
Karena itu, kritik terhadap pembentukan BPGMN bukan berarti menolak upaya pemerintah mencegah karhutla.
Justru sebaliknya.
Kalau pemerintah sudah memutuskan membuat badan baru, standar keberhasilannya harus dibuat jauh lebih tinggi.
Jangan sampai beberapa tahun lagi kita kembali melihat pemandangan yang sama: hutan terbakar, gambut mengepulkan asap, masyarakat mengeluh, pesawat dikerahkan, aparat turun ke lapangan.
Lalu pemerintah kembali mencari formula baru.
Dan mungkin, kembali membentuk lembaga baru.
Raja Juli, publik tidak sedang menunggu nama lembaga baru. Publik sedang menunggu asap berkurang.
Kalau BPGMN mampu membuktikannya, silakan pertahankan.
Tetapi kalau yang berubah hanya papan nama, struktur dan pejabatnya sementara api tetap datang setiap tahun, maka pertanyaan publik akan sederhana:
Untuk apa negara terus membuat lembaga baru kalau masalah lamanya belum juga selesai?