Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025).
TENPO, SURABAYA — Polemik mengenai penggunaan sound horeg di Jawa Timur kembali mencuat. Kali ini, perdebatan berkembang setelah seorang pengusaha sound horeg melontarkan pernyataan keras terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai sikap MUI Jatim terhadap penggunaan sound horeg yang dinilai perlu diatur agar tidak menimbulkan gangguan maupun kerugian bagi masyarakat.
MUI Jatim sendiri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang sound horeg secara mutlak. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, mengatakan yang didorong adalah pengaturan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu warga.
“Kami tidak melarang mutlak, bukan, tetapi mengatur. Jadi, meletakkan sound horeg itu di satu lapangan yang agak jauh dari permukiman. Silakan di situ yang ingin menghoregkan, silakan,” ujar Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, persoalan muncul ketika sound horeg digunakan dalam bentuk karnaval yang melewati kawasan permukiman. Kondisi tersebut, kata dia, dapat mengganggu warga yang memiliki kondisi tertentu, seperti orang sakit maupun warga yang sensitif terhadap suara keras.
“Kalau yang sehat, silakan. Kami tidak melarang orang mencari hiburan, tidak. Cuma ada batasannya. Monggo batasan ini dijaga,” katanya.
MUI Dorong Aturan Diperkuat
MUI Jatim juga meminta aturan mengenai penggunaan sound horeg diperkuat dari sekadar surat edaran menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Ma'ruf menilai Surat Edaran yang telah diterbitkan pemerintah masih belum memiliki kekuatan hukum yang cukup. Dalam aturan tersebut, penggunaan sound system diatur antara lain berdasarkan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan, waktu, lokasi, rute, serta kegiatan yang diperbolehkan.
Untuk penggunaan sound system di lingkungan masyarakat, aturan tersebut menetapkan batas tingkat kebisingan hingga 120 dBA untuk penggunaan tertentu.
“Makanya kita meminta SE, surat edaran, itu naik menjadi Peraturan Gubernur. Kalau Peraturan Gubernur sudah lebih kuat sebagai kebijakan,” ujar Ma'ruf.
Ia juga menjelaskan bahwa fatwa MUI memiliki posisi berbeda dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Fatwa agama ataupun yang lain, seribu kali fatwa dari ulama itu akan kalah dengan keputusan pemegang otoritas negara,” katanya.
MUI Minta Sound Horeg Digelar seperti Konser
MUI Jatim mendorong kegiatan sound horeg ditempatkan di ruang terbuka yang jauh dari permukiman. Dengan begitu, masyarakat yang ingin menikmati hiburan tetap dapat datang, sementara warga yang tidak ingin terganggu dapat terhindar dari paparan suara berintensitas tinggi.
“Kembalikan sound horeg itu seperti konser,” kata Ma'ruf.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sebaiknya tidak menggunakan rute yang melewati permukiman dengan tingkat kebisingan yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Polemik sound horeg di Jawa Timur juga mendapat perhatian dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur. Ketua PWM Jatim Sukadiono menilai penggunaan sound horeg memiliki sejumlah dampak negatif, termasuk kebisingan, kerusakan bangunan, hingga kasus yang menimbulkan korban jiwa.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, pemerintah daerah dan aparat diharapkan dapat memastikan penggunaan sound horeg tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan, kesehatan, serta hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.