TENPO, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya. Nusron menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan apabila penyidik membutuhkan informasi maupun data yang berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, dia memastikan proses pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti akibat adanya perkara yang sedang ditangani KPK. Jajaran kementerian diminta tetap bekerja dan menjalankan pelayanan pertanahan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insya Allah tidak terganggu, pelayanan tetap jalan, peralihan H10 hari tetap jalan, pengukuhan terjadwal tetap jalan,” kata Nusron.

Menurut dia, aktivitas pelayanan dan administrasi pertanahan tetap menjadi tanggung jawab kementerian. Karena itu, jajaran ATR/BPN diminta menjaga agar pekerjaan rutin tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

OTT KPK tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pengembangan perkara, KPK juga melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan sejumlah layanan di lingkungan ATR/BPN.

Nusron menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada KPK. Sementara itu, dia menegaskan jajaran Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.