TENPO, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

DPR Tetapkan Tenggat 15 Desember

Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan anggota DPR terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Setelah pertanyaan tersebut disampaikan, anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan.

Dengan keputusan itu, DPR secara resmi memberikan batas waktu penyelesaian pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut pada penghujung 2026.

Komisi III Paparkan Perkembangan Pembahasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan membutuhkan waktu karena RUU tersebut membawa sejumlah konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.

Komisi III disebut telah melibatkan sekitar 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk memperoleh masukan dalam penyusunan regulasi.

Pembahasan juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Dua Mekanisme Perampasan Aset Dibahas

Dalam penyusunan RUU tersebut, DPR tengah membahas dua mekanisme utama perampasan aset.

Pertama, mekanisme in personam, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.

Kedua, mekanisme in rem, yaitu perampasan aset tanpa terlebih dahulu menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku.

Kedua pendekatan tersebut akan dikombinasikan dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Aset yang Dapat Dirampas

Dalam draf yang tengah dibahas, cakupan aset yang dapat dikenai perampasan antara lain meliputi aset hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana sekaligus memperkuat pemberantasan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Desakan Masyarakat Ikut Mendorong

Penetapan tenggat tersebut berlangsung di tengah aksi penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar Gedung DPR pada 27 Agustus.

Salah satu kelompok yang secara khusus mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Perwakilan AMPB sebelumnya diterima pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dalam audiensi tersebut, isu kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pembahasan utama.

Komitmen DPR kemudian diperkuat dengan penegasan bahwa tenggat penyelesaian ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen Kini Menjadi Sorotan Publik

Penetapan tenggat memberikan kepastian mengenai target waktu legislasi. Namun, pekerjaan DPR belum selesai.

Komisi III masih harus menyelesaikan pembahasan substansi RUU, menyerap masukan publik, menyelaraskan ketentuan antarlembaga, serta memastikan rumusan akhir tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan hak konstitusional warga negara.

Target tersebut kini menjadi komitmen yang akan mendapat perhatian publik hingga akhir tahun.

Bagi masyarakat yang selama ini mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal, tetapi menjadi batas waktu untuk mengukur keseriusan DPR dalam merealisasikan janji legislasi tersebut.

Karena itu, proses pembahasannya perlu berlangsung secara transparan, partisipatif, dan terukur, sehingga ketika disahkan nantinya, UU Perampasan Aset benar-benar memiliki kekuatan untuk mendukung pemberantasan korupsi sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.