TENPO, JAKARTA — Usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 memunculkan beragam sikap dari partai politik. Gerindra menyatakan setuju dengan angka tersebut, sementara NasDem masih mempertahankan usulan 7 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan sejumlah ketua umum partai politik pendukung pemerintah telah bertemu untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dalam pembicaraan itu, angka 5 persen menjadi salah satu poin yang mendapat dukungan.

“Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono.

Sugiono mengatakan pembahasan antarpartai belum berhenti pada pertemuan tersebut. Para ketua umum partai masih akan kembali bertemu untuk mematangkan kesepakatan mengenai revisi UU Pemilu.

Berbeda dengan Gerindra, Partai NasDem masih mengajukan ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim mengatakan angka tersebut merupakan sikap partainya sejak awal.

“Kalau NasDem usulannya 7 persen. Kan DPR per hari ini ada 8 fraksi, tentu ada 8 usulan. Kita dari awal PT 7 persen,” ujar Hermawi.

Meski memiliki usulan berbeda, Hermawi mengatakan NasDem terbuka untuk mengikuti pembahasan bersama partai politik lainnya.

“Kalau ada pertemuan, tentu kita akan hadir,” katanya.

Sementara itu, PDIP mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik yang membahas RUU Pemilu. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo justru mendorong DPR segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi aturan tersebut.

“Sebaiknya DPR segera membentuk Pansus untuk membahas RUU paket pemilu ini. Agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dan kualitas UU akan lebih baik jika waktu pembahasan cukup,” ujar Ganjar.

Ganjar juga meminta masyarakat sipil dilibatkan dalam proses pembahasan. Menurut dia, persoalan teknis seperti ambang batas parlemen sebaiknya dibicarakan melalui Pansus.

Dari internal PDIP, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai angka 5 persen masih layak dipertimbangkan. Namun, dia menegaskan angka tersebut baru sebatas usulan dan tetap harus melalui perdebatan dalam proses legislasi.

“Bukan, bukan, itu sebagai usulan ya silakan saja. Tapi harus diperdebatkan,” kata Komarudin. Ia juga mengingatkan pembahasan harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ambang batas parlemen.

Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyebut pembicaraan mengenai angka 5 persen belum menjadi keputusan final. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut pembahasan lintas partai masih berlangsung secara informal.

“Saya dengar sudah ada pembicaraan lintas partai. Di antara isu yang dibahas adalah ambang batas 5 persen. Ini masih pembicaraan informal,” ujar Saleh.

Sementara itu, PSI menyatakan tidak mempermasalahkan berapa pun angka yang nantinya diputuskan pembentuk undang-undang. Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengatakan partainya siap mengikuti keputusan resmi dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

“Insyaallah kami sangat siap dengan apa pun, berapa pun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang,” kata Ahmad Ali.

Di DPR, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda memilih tidak mendahului sikap resmi masing-masing ketua umum partai. Ia memastikan pembahasan RUU Pemilu akan mulai dijalankan pada 2026.

“Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing,” ujar Rifqinizamy.

Dengan demikian, angka 5 persen saat ini masih berada dalam tahap pembahasan politik dan legislasi. Gerindra menyatakan setuju, NasDem mempertahankan usulan 7 persen, sementara partai lain menyatakan sikap yang berbeda atau masih membuka ruang pembahasan. Keputusan final tetap menunggu proses pembahasan RUU Pemilu di DPR bersama pemerintah.