Ketua DPP Hanura Bidang Organisasi Benny Ramdhani.
TENPO, JAKARTA — Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyiapkan naskah akademik untuk disampaikan kepada DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin utama yang mereka usulkan adalah penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen.
Delapan partai tersebut terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan pimpinan GKSR dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Pemilu. Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan bagi partai nonparlemen menyerahkan naskah akademik yang telah mereka susun.
“Nah, hari Selasa kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco ya, menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,” kata Benny dalam keterangannya, Minggu, 27 September 2026.
Benny mengatakan naskah akademik tersebut disusun berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak selama sekitar satu tahun. Dokumen setebal 200 halaman itu memuat 30 isu yang berkaitan dengan kepemiluan, tidak hanya mengenai ambang batas parlemen.
“Selama pergumulan satu tahun ini, dari hasil diskusi dengan berbagai pihak, kita sudah melahirkan satu naskah akademik dengan 30 isu kepemiluan. Isinya tidak hanya berkaitan dengan ambang batas parlemen,” ujarnya.
GKSR Usul PT 1 Persen
Ketua Umum GKSR sekaligus Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan terdapat empat poin utama yang akan disampaikan kepada DPR. Salah satunya meminta agar partai nonparlemen dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurut Said, pelibatan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia menyatakan partai nonparlemen perlu ikut dilibatkan ketika DPR membahas perubahan aturan pemilu yang berdampak terhadap keberadaan mereka.
Said juga mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan di tengah wacana sejumlah partai politik di parlemen yang membahas kemungkinan menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen.
“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu, bukan sesudah,” kata Said.
GKSR juga membawa usulan mengenai mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu. Untuk partai yang telah memiliki kursi di parlemen, mereka mengusulkan agar prosesnya cukup melalui pendaftaran tanpa verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Sementara bagi partai nonparlemen yang pernah mengikuti pemilu, GKSR mengusulkan cukup dilakukan verifikasi administrasi. Adapun partai yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Dan untuk partai politik yang baru mengikuti pemilu, baru dilakukan vermin dan verfak,” ujar Said.
Minta DPR Perhatikan Putusan MK
Said juga meminta DPR tidak mengubah ketentuan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Ia menyinggung putusan MK terkait ambang batas parlemen sebagai salah satu dasar sikap GKSR.
Said bahkan menyatakan GKSR akan menempuh jalur hukum apabila pembahasan revisi UU Pemilu tidak melibatkan partai nonparlemen sebagaimana yang mereka tuntut.
“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review,” kata Said.
Sementara itu, Benny mengapresiasi sikap pimpinan DPR yang membuka ruang bagi partai nonparlemen untuk menyampaikan pandangan mereka. Menurut dia, keterlibatan tersebut penting karena perubahan sistem pemilu akan berdampak terhadap seluruh peserta pemilu.
“Pernyataan Dasco yang membuka diri untuk mendengarkan aspirasi dari partai-partai non-parlemen adalah sikap negarawan yang patut diapresiasi,” ujar Benny.
Pembahasan mengenai parliamentary threshold menjadi salah satu isu dalam revisi UU Pemilu. Besaran ambang batas tersebut masih menjadi bahan pembicaraan di antara partai politik dan belum menjadi ketentuan final.